
Polres Kotim (10/07/2021) – Personil Polsek Pulau Hanaut Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melakukan Penyampaian Maklumat kapolda Kalteng Perihal Karhutla kepada Warga agar bisa disebarluaskan kepada warga lainnya lagi yang memiliki lahan supaya tidak melakukan pembukaan Lahan dengan cara membakar, karena Sanksi Pidana diberlakukan cukup berat bagi Pelanggarnya, di desa Bapinang Hulu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Selain melaksanakan kegiatan rutin melakukan tugas sehari hari untuk menjaga Kamtibmas agar tetap aman kondusif, Personel Polsek terutama Bhabinkamtibmas gencar melakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tahun 2021 Tentang Larangan membakar Hutan dan Lahan serta Sanksi Pidana yang di terima apabila membakar hutan dan lahan kepada warga binaannya.
Dalam kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tersebut, disampaikan kepada warga bahwa Polsek Pulau Hanaut akan menindak dengan tegas kepada warga yang membakar Hutan dan Lahan dan di harapkan juga kepada warga dapat berperan aktif mencegah tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan di lingkungannya, salah satunya adalah dengan cara mengimbau oknum warga lain yang berniat membakar lahan atau memberikan informasi kepada pihak Polsek Pulau Hanaut apabila ada Oknum yang melakukan Karhutla.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari, SH menjelaskan Bahwa Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla akan terus di lakukan setiap harinya agar masyarakat di Kecamatan Pulau Hanaut mengerti dan paham tentang sanksi pidana dan denda serta dampak kepada lingkungan timbulnya Asap yang mengakibatkan timbulnya penyakit Infeksi Saluran Pernafasan serta hal lain yang sangat merugikan, tidak saja bagi Pelaku namun juga berdampak pada orang lain.
Kemudian diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat menjadi paham dan mengerti, bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan apapun alasannya dapat dikenakan sanksi Pidana dan denda” jelasnya.(Hanaut 01)