BARITORAYAPOST.COM (Polda Kalteng Polres Kotawaringin Timur) – Kepolisian sektor Sungai Sampit jajaran Kepolisian resor Kotawaringin Timur Polda Kalteng, konsisten melaksanakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas dan babinsa desa Bagendang Hilir Polsek Sungai Sampit melaksanakan patroli sambang dan Sosialisasi maklumat kapolda kalteng no Mak /1/ II/ 2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Sampit yang ditujukan kepada masyarakat, seperti halnya yang dilaksanakan oleh Aipda Budi Setyo. Jumat (12/3/2021)
Bhabinkamtimas dan babinsa bersama sama bersinergi melaksanakan giat Patroli sambang dan memberikan Sosialisasi kepada para warga desa Bagendang Hilir tentang Maklumat Kapolda kalteng tentang sanksi pidana bagi pembakar hutan lahan serta Menghimbau kepada para warga jangan membakar hutan dan lahan karena ada sanksi pidananya serta mengajak para warga desa untuk menjaga hutan dan lahan di desa dari kebakaran dan pembakaran.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel harris Jakin, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Sungai Sampit Ipda Lelina Olin S.Trk, menyampaikan bahwa kegiatan sambang desa dan melaksanakan patroli serta sosialisasi karhutla ini dilaksanakan secara rutin dan sebelum Karhutla ini menjadi masalah besar, pihak Kepolisian terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi dan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.
” Kami dan jajaran akan terus melaksanakan patroli dan sosialisasi bersinergi bersama dengan rekan dari TNI dan instansi terkait, dan kegiatan ini akan selalu dilaksanakan guna mencegah karhutla.” kata Kapolsek.
Diharapkan dengan kegiatan ini menjadikan edukasi kepada masyarakat bahwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebenarnya dapat dicegah jika semua komponen dan elemen masyarakat dapat bersama sama mensosialisasikan pencegahan karhutla. (met)
Post Views: 117