
Bhabinkamtibmas Desa Sumber Cahaya itu menyampaikan, kegiatan bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada aparatur desa dan masyarakat terkait imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.
“Dan diharapkan Kepada perangkat Desa tidak masuk dalam kategori Pungli atau terhindar dari pelanggaran Pungli (Pungutan Liar),” kata Briptu Toni.
Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno S.H., menjelaskan, Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut, dan Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
“Kami imbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Bulik,” Ungkapnya.(dbm)