BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Upaya untuk mencegah terjadinya Karhutla dilakukan Polsek Delang, Polres Lamandau, Polda Kalteng, Dengan melalui Bhabinkamtibmas terus memberikan sosialisasi pencegahan karhutla kepada warga di desa binaan.
Sosialisasi pencegahan Karhutla tersebut dilaksanakan Brigpol King Cau dengan cara menempelkan dan membagikan Maklumat Kapolda Kalteng No 1/II/MAK/2021 tentang Sanksi Pidana Bagi Pelaku Karhutla di Desa Benakitan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng, Senin (8/3/2021).
“Diharapkan dengan sosialisasi ini, seluruh elemen masyarakat tahu dan mengerti dampak dari kebakaran hutan dan lahan sehingga kita bisa meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Lamandau Iptu Edy Jaka Purwanto, S.E., mewakili Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K, M.H., mengatakan bahwa akan terus melakukan kampanye dan sosialisasi tentang bahaya akibat dari kebakaran hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Bagi Pelaku Karhutla di wilayah Polsek Delang.
“Sosialisasi ini dilaksanakan guna mencegah terjadinya kebakaran dan menyampaikan dampak yang ditimbulkan akibat dari kebakaran hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Bagi Pelaku Karhutla,” ujar Kapolsek.(dbm)