
Kegiatan tersebut yang dilaksanakan oleh Bripka Victor didesa binaannya tersebut adalah merupakan desa paling jauh di Kecamatan Telaga Antang (hulu Sungai Mentaya) dengan waktu tempuh perjalanan normal melalui jalur sungai 7 hingga 8 jam perjalanan, namun dimasa kemarau sekarang ini debit air sungai menjadi surut dan dangkal sehingga perjalanan Bripka Victor ditempuh harus melalui jalan darat melalui beberapa bukit dan hutan sehingga memakan waktu tempuh 10 hingga 12 jam perjalanan.
Dalam hal ini BRIPKA Victor menuju desa tersebut semata-mata melaksanakan tugas mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng No.Mak/01/II/2021 kepada masyarakat yang tinggal di desa tersebut dimana mayoritas penduduknya adalah petani dan pekebun.
Dalam sosialisinya Bripka Victor memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa dengan membuka lahan atau ladang untuk bertani dengan cara membakar lahan banyak merugikan orang lain karena bisa menghancurkan kehidupan beragam flora dan fauna yang menyebabkan hilangnya ekosistem dan keanekaragaman hayati, terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat antara lain: pendidikan, transportasi dan perekonomian dan yang pasti citra bangsa Indonesia dimata internasional akan menjadi jelek dan dicap sebagai bangsa pembakar hutan.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Sapril Nyampai, SE. menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan anggota oleh Bripka Victor yakni mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat sebagaimana tertulis pada Maklumat Kapolda Kalteng adalah bertujuan supaya masyarakat dapat melihat dan mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku-pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi larangan Karhutla di Desa yang paling jauh jaraknya oleh anggota Polsek Antang Kalang, tidak ada lagi alasan masyarakat tidak mengetahui perihal Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sangsi pidana bagi pelaku Karhutla, sehingga masyarakat akan mengetahui dan mematuhinya serta tidak terdapat pelanggaran bahkan tindak pidana di Wilkum Polsek Antang Kalang Polres Kotim (SpN_An01@Tj19)