BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo menerbitkan surat edaran nomor: 800/186/BKPP/IV/2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 H bagi ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Pulang Pisau.
Saat dikonfiasi awak media, Penjabat (Pj) Sekda Pulang Pisau Ir H Saripudin menegaskan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 09 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 H bagi pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Saripudin mengungkapkan, dalam surat edaran yang dia keluarkan pada 12 April itu telah diatur jam masuk kantor, jam istirahat maupun pulang kantor. Untuk hari Senin sampai kamis masuk pada pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 12.00 sampai dengan 12.45 WIB dan pulang pada pukul 15.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat jam kerja dari pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.
“Jadi jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan 1442 H minimal 32,5 jam per minggu,” ungkap Saripudin, kemarin, (14/4).
Dia menambahkan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1442 H, kepala perangkat daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggara pelayanan publik pada unit kerjanya masing-masing.
Saripudin mengungkapkan, dalam surat edaran itu bupati juga menginstruksikan kepada semua pegawai di lingkungan perangkat daerah untuk memelihara ketertiban dan sopan santun serta menghormati para pegawai yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Dia menjelaskan, pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) agar memperhatikan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19.
Hal itu, lamjutnya, sebagaimana surat edaran Menpan-RB nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru sebagaimana telah diubah dengan surat edaran Menpan-RB Nomor 67 Tahun 2020 dan surat edaran Bupati Pulang Pisau Nomor 800/149/BKPP/VI/2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru. (BS/Red/BRP).
Post Views: 145