Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Parenggean Pasang Spanduk Ancaman Pelaku Karhutla

BARITORAYAPOST.COM (Polda Kalimantan Tengah, Polres Kotawaringin Timur) – Sebagai antisipasi pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Parenggean.
Polsek Parenggean jajaran Polres Kotim telah melakukan upaya pencegahan dengan cara pemasangan Spanduk Sanksi atau Denda Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan didepan Mapolsek Parenggean dan lesa tepatnya di Simpang Kelurahan Parenggean dan Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean.Kamis (4/3/2021) pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.i.K., M.Si. melalui Kapolsek Parenggean IPTU Agung Gunawan Putra, S.T.K, S.I.K , mengatakan   pemasangan spanduk yang dilakukan oleh personel Polsek tersebut adalah Sanksi atau Denda tentang Pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Spanduk yang kami pasang berisi tentang sanksi atau Denda Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan,” ujarnya.
Adapun tujuan dari spanduk tersebut agar bagi pelaku pembakar lahan dapat dikenakan ancaman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Kapolsek menjelaskan, bahwa kegiatan pemasangan spanduk larangan Karhutlah tersebut, diharapkan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar, karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana,” ucapnya.
IPTU Agung juga menghimbau, kepada warga melalui pemasangan spanduk tersebut, masyarakat dapat mengetahui dampak dan sanksi dari Karhutla sehingga wilayah Kecamatan Patenggean bebas dari kabut asap.
“Berharap dengan pemasangan spanduk tersebut yang terpajang didepan Mapolsek,   persimpangan antara Kelurahan Parenggean dan Desa Bajarau  ini dapat dibaca oleh masyarakat Kecamatan setempat. Harapannya tidak ada lagi titik api di wilayah Kecamatan Parenggean,” ungkapnya.(ifboy)

Pos terkait