
Dalam mediasi itu dihadiri Ketua DAD Kabupaten Kotim sebagai Mediator, Perwakilan Polres Kotim (Kasat Intelkam), Kapolsek Parenggean, Ketua KUD Produksi Hidup Lestari beserta Pengurus,dan Perwakilan Masyarakat Desa Jatiwaringin.(28/02)
Pada mediasi tersebut masyarakat Jatiwaringin menyampaikan tuntutannya terkait SHU sebesar 12 % kepada KUD Produksi Hidup Lestari, namun dalam mediasi tersebut pihak KUD Produksi Hidup Lestari belum bisa memenuhi tuntutan tersebut dikarenakan yang menentukan bukan dari pihak pengurus tapi hasil mediasi hari ini akan dibawa pihak pengurus ke Rapat Anggota untuk jadwal akan direncanakan kedepannya.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Parenggean IPTU Agung Gunawan Putra, S.T.K, S.I.K, menyampaikan bahwa Kami Polsek Parenggean melaksanakan Pengamanan kegiatan mediasi itu, tidak ada keberpihakan kepada salah satu pihak yang bermediasi, namun Kami disini hanya untuk menjaga keamanan memberikan rasa aman hingga proses mediasi berjalan lancar.
Kapolsek Parenggean juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam mediasi di kantor KUD Produksi Hidup Lestari hingga berjalan lancar tanpa ada gangguan dan kami berharap permasalahan antar kedua belah pihak ini dapat selesai.(MG/Prgn)