BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Dalam upaya mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli Personil Polsek Lamandau Polres Lamandau Polda Kalteng, sosialisasikan saber pungli kepada masyarakat Kelurahan Tapin Bini, Senin (1/3/2021).
Sosialisasi dilakukan oleh Brigpol Juhri kepada warga masyarakat Kelurahan Tapin Bini agar masyarakat mengetahui bahwa pemberi dan penerima pungli di larang oleh Undang – undang dan dapat dipidanakan.
Menghimbau kepada masyarakat jika memerlukan pelayanan dari instansi pemerintah hendaknya selektif dalam melakukan pembayaran, apakah pungutan yang di minta sesuai aturan atau tidak, jika tidak sesuai aturan masyarakat bisa menolak pungutan tersebut.
Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan S.H. menyampaikan, kegiatan ini dilakukan adalah bentuk perhatian dan kepedulian Polri terhadap masyarakat, agar masyarakat tidak menjadi korban pungli yang di lakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab, serta memberikan pendewasaan kepada masyarakat tentang tata cara berurusan kepada penyelenggara pemerintah.
“Kami minta kepada masyarakat apabila mengetahui praktik pungli yang di lakukan oleh oknum agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat,” tutup Kapolsek (MP)