Dalam Acara Pelantikan Perangkat Desa Di Tumbang Sepayang, Kapolsek Antang Kalang Tegaskan Perpres RI. No.87 Tahun 2016

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (05/03/2021) Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotawaringin Timur dalam hal ini Kapolsek Antang Kalang Iptu Sapril Nyampai, SE., menghadiri kegiatan Pelantikan perangkat desa Tumbang Sepayang di Aula Kantor Desa Tumbang Sepayang Kec. Antang Kalang, Kab. Kotim, Provinsi Kalteng.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kapolsek juga dihadiri oleh Plt.Camat Antang Kalang, Daposramil 1015-13 Antang Kalang, Kepala Desa Tumbang Sepayang, Pejabat Pendamping Desa dan BPD Desa Tumbang Sepayang.
Dalam Kata sambutannya Kapolsek Antang Kalang menyampaikan dan  menegaskan mengenai Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli kepada Perangkat Desa yang baru dilantik yakni berkaitan perihal pengelolaan dan penggunaan dana desa nantinya harus tepat sasaran dan tepat guna, dalam penyaluran anggaran tersebut tidak ada dipungut biaya apapun juga dengan alasan administrasi atau alasan lainnya karena semua gratis. 
Barang siapa yang melakukan pelanggaran hukum baik sebagai penerima maupun yang memberikan dengan maksud menguntungkan diri sendiiri dapat dikenakan sansi pidana. Dengan penyampaian dan penegasan mengenai Perpres RI. Nomor 87 Tahun 2016 tersebut diharapkan baik perangkat desa yang akan bekerja kedepannya maupun masyarakat dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan sehingga tidak terdapat pelanggaran hukum dikemudian hari.
 
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU. Sapril Nyampai, SE. mejelaskan kegiatan Pelantikan Perangkat Desa yang diselenggarakan di Desa Tumbang Sepayang adalah salah satu contoh atau momen penting dimana Perpres RI. Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli harus disampaikan kepada Perangkat Desa yang baru dilantik maupun masyarakat yang hadir, agar mengetahui dan memahami serta bisa dilaksanakan dalam proses penggunaan anggaran desa dari negara nantinya. ”pemerintah desa sebagai sebagai pelaksana dalam menggunakan anggaran desa harus tahu dengan aturan ini, karena bila ada penyimpangan bahkan pelanggaran hukum maka dapat diproses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku artinya bisa dipidanakan” ungkap Kapolsek Iptu Sapril. 
Lebih lanjut Iptu Sapril berpesan kepada pemerintah Desa Tumbang Sepayang agar benar-benar selektif dalam menyalurkan anggaran untuk pembangunan secara prioritas untuk kepentingan dan kemajuan desanya ” tolong penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan apa yang direncanakan dan bermanfaat untuk masyarakat dan desa Tumbang Sepayang, agar program tepat sasaran” ujar Kapolsek mengakhiri penjelasannya. 
Dengan adanya penyampaian Perpres RI.Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli pada saat kegiatan Pelantikan Perangkat Desa di Desa Tumbang Sepayang, Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Tumbang Sepayang mengetahui dan mengerti serta tidak terdapat penyimpangan atau pelanggaran berupa perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan aturan serta terpenting adalah dana atau anggaran desa tersebut dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi desa dan masyarakatnya. (SpN_Ak01@Tj19)

Pos terkait