Dalam Kasus PT Putri Mea, Zain Alkim: ‘Hendaknya Semua Pihak Patuhi Putusan Hukum’

Drs. H. Zain Alkim Ketua Komisi I DPRD Bartim yang juga mantan Bupati Barito Timur dua periode.


BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Menyikapi isu yang beredar di publik terkait sengketa Hukum PT. Senamas Energindo Mineral dengan PT. Puteri Mea, Ketua Komisi I DPRD Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Drs. H. Zain Alkim angkat bicara.
Saat diwawancarai wartawan Media Online Baritorayapost.com Zain Alkim di Kantor DPRD Bartim usai menghadiri mediasi antara PT. Badhra Cemerlang Lestari (BCL) dengan PT. Gunung Emas Abadi (GEA) Selasa (27/4/2021) menguraikan secara rinci runutan peristiwa terkait dicabutnya Ijin Kuasa Pertambangan PT. Puteri Mea. 
Menurut Zain pada awal mula diketahui bahwa pihak PT. Puteri Mea mengikat perjanjian dengan pihak lain tanpa sepengetahuan Bupati Barito Timur.
Sementara secara Hukum hal tersebut merupakan pelanggaran. Sehingga kala itu Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengundang Unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) untuk mendudukan perkaranya satu meja.
Setelah mendengar masukan, saran ataupun pendapat dari Ketua DPRD, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan dan Dandim serta beberapa pemilik lahan yang hadir maka diputuskan Ijin Kuasa Pertambangan PT. Puteri Mea tidak diperpanjang.
“Benar Ijin Kuasa Pertambangan PT. Puteri Mea tidak diperpanjang oleh Pemerintah Daerah Barito Timur karena pertama PT. Puteri Mea didapati melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa sepengetahuan Bupati Barito Timur.  Dan yang kedua, PT. Puteri Mea sendiri tidak memperpanjang ijinnya,” jelas Zain.
Pria kelahiran Desa Tampa 11 April 1949 yang pernah menjabat Bupati Barito Timur periode pertama 2003 – 2008 dan periode kedua 2008 – 2013 inipun menjelaskan, bahwa pasca putusnya hubungan Hukum dengan PT. Puteri Mea, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur kala itu membuka ruang seluas – luasnya kepada Investor yang  berminat di areal Eks PT. Puteri Mea. 
Karena kala itu Barito Timur krisis Energi Listrik, Bupati Barito Timur memberikan syarat yaitu bagi yang sanggup dan bersedia mendirikan PLTU dalam jangka waktu 30 tahun maka kepadanyalah kita beri ijin.
Ternyata dari sekian banyak calon Investor hanya PT. Senamas Energindo Mineral (SEM) yang sanggup. “Dan untuk kita ketahui  tanggal 11 – 11 – 2011 Bupati Barito Timur meresmikan PLTU di Desa Jaweten dan sampai sekarang dilihat, dirasa dan dinikmati oleh masyarakat Barito Timur, ” kenang Zain.
Zain pun mengajak seluruh masyarakat Barito Timur untuk saling bahu-membahu membangun Barito Timur yang berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah.
“Mari kita semua bahu membahu untuk membangun Gumi Jari Janang Kalalawah, Barito Timur yang kita cintai ini. Berat sama dipikul ringan sama dijinjing ” ajak Zain.
Baca Juga:

Saat di wawancarai media ini  Bagian Legal PT. Senamas Energindo Mineral Sulaiman di Kantornya  Site Jaweten Rabu (28/4/2021) membenarkan bahwa PT. Rimau Group sepanjang 30 tahun wajib menyuplai batu bara ke PLTU berdasarkan MoU dengan Pemerintah Bartim.
“Benar kita dari PT. Rimau Group selama 30 tahun berkewajiban menyuplai ke PLTU, ” terang Sulaiman.
Sulaiman pun mengakui bahwa terkait sengketa Hukum antara PT. Puteri Mea  selaku penggugat melawan Bupati Barito Timur selaku tergugat I dan PT. Senamas Energindo Mineral selaku tergugat II, Intervensi telah memiliki kekuatan Hukum.
Masih menurut Sulaiman bahwa Putusan PTUN Palangka Raya Nimor : 07/G/2009/PTUN Plk tanggal 10 November 2009, dalam Eksepsi: Mengabulkan Eksepsi dari tergugat I dan tergugat II Intervensi, dalam pokok perkara : Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, menghukum penggugat untuk membayar perkara sebesar Rp 10.092.000,- (sepuluh juta sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah). 
Putusan ini pun diperkuat di Tingkat banding pada Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor : 26/B/2010/PT. TUN Jkt tanggal 18 Maret 2010.
Dan Putusan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 280/K/TUN/2010 tanggal 27 September 2010. Putusan tingkat banding dan kasasi semuanya menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. (Dun/Red/BRP).

Pos terkait