
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek IPTU. Sapril, SE dalam kata sambutannya kembali menegaskan mengenai Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, kepada Pemerintah Desa dan warga yang akan menerima BLT-DD menerangkan bahwa dalam pengelolaan dan penyaluran BLT-DD tidak ada dipungut biaya apapun juga dengan alasan administrasi atau alasan lainnya karena semua gratis, selanjutnya Barang siapa yang melakukan pelanggaran hukum baik sebagai penerima maupun yang memberikan dengan maksud menguntungkan diri sendiiri dapat dikenakan sanksi pidana.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Sapril Nyampai, SE. mejelaskan kegiatan Musdes BLT-DD yang diselenggarakan di Desa Mulya Agung adalah salah satu contoh atau momen penting dimana Perpres RI. Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli harus disampaikan kepada pemerintah desa maupun masyarakat yang hadir, agar mengetahui dan memahami serta bisa dilaksanakan dalam proses penyaluran dana BLT-DD nantinya.
Dengan adanya penyampaian Perpres RI.Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli pada saat kegiatan Musdes BLT-DD tahun 2021 di Desa Mulya Agung, Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa bisa mengetahui dan mengerti, kemudian tidak terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan dikemudian hari. (SpN_Ak01@Tj19)