BARITORAYAPOST.COM (Polda Kalteng, Polres Kotawaringin Timur) – Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, dalam hal ini Kapolsek Antang Kalang IPTU Sapril Nyampai, SE., menghadiri kegiatan Musdes di Aula Kantor Desa Mulya Agung Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh Plt.Camat Antang Kalang, Daposramil 1015-13 Antang Kalang, Pejabat Pendamping Desa dan BPD Desa Bhakti Karya. Musdes Dalam rangka penyelarasan dan singkronisasi RKPdes thn.2021 dengan APBdes 2021 sesuai dengan PMK 222 dan Permendes No.13/ 2020 tersebut diselenggarakan dalam menselaraskan rencana pembanguna di desa dengan Anggaran yang dikeluarkan oleh negara yang diperuntukkan untuk desa.
Dalam kata sambutannya Kapolsek Antang Kalang menegaskan mengenai Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli kepada Pemerintah Desa berkaitan perihal pengelolaan dan penggunaan dana desa nantinya harus tepat sasaran dan tepat guna, dalam penggunaan anggaran tersebut tidak ada dipungut biaya apapun juga dengan alasan administrasi atau alasan lainnya karena semua gratis.
Barang siapa yang melakukan pelanggaran hukum baik sebagai penerima maupun yang memberikan dengan maksud menguntungkan diri sendiiri dapat dikenakan sansi pidana. Dengan penyampaian dan penegasan mengenai Perpres RI. Nomor 87 Tahun 2016 tersebut diharapkan baik perangkat desa maupun masyarakat dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan sehingga tidak terdapat pelanggaran hukum dikemudian hari.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K melalui Kapolsek Antang Kalang, mengharapkan dengan adanya penyampaian Perpres RI.Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli pada setiap kegiatan Musyawarah Desa, maka semua kalangan bisa mengerti selanjutnya tidak ditemukan penyimpangan atau pelanggaran berupa perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan aturan dikemudian hari, serta kalah penting bahwa dana atau anggaran desa tersebut dapat tepat sasaran, bisa bermanfaat bagi desa dan masyarakatnya. (SpN_Ak01@Tj19)