BARITORAYAPOST.COM (Polda Kalteng, Polres Kotawaringin Timur) – Satpolairud Polres Kotim jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi maklumat Kapolda kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan, Kepada warga masyarakat bantaran DAS Mentaya Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pelaksanaan dilakukan bertempat di Dermaga Habaring Hurung Sampit, oleh Personil Satpolairud Polres Kotim baik itu berupa imbauan maupun penempelan maklumat Kapolda Kalteng tersebut di beberapa titik sekitar dermaga tempat masyarakat perairan sering beraktifitas.
Sosialisasi tersebut bertujuan sebagai pemberitahuan, pengingat dan larangan kepada masyarakat perairan bahwa saat membuka hutan dan atau lahan tidak dengan cara membakar karena akan mendapat sanksi pidana berupa ancaman kurungan dan denda.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kasatpolairud Polres Kotim AKP Junaldi, S.H. menerangkan bahwa kegiatan Sosialisa Kapolda Kalteng dengan Nomor : Mak/01/II/2021 yaitu tentang Sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan atau lahan dilaksanakan rutin oleh Satpolairud Polres Kotim terhadap masyarakat perairan yang tinggal di bantaran atau tepian sepanjang DAS Mentaya.
Kasatpolairud Polres kotim menjelaskan bahwa sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan atau lahan akan di terapkan beberapa Pasal KUHP yaitu pasal 187 dan pasal 188 juga Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan dan juga dikenakan Undang undang No.32 tahun 2009 disertai undang-undang No.39 tahun 2019 dan juga di tambah kan Perda propinsi Kalteng Nomor 1 tahun 2020.
Kasatpolairud Juga menambahkan bahwa sangat banyak sanksi dan tindak pidana yang di langgar oleh pembakar hutan dan atau lahan, diharapkan agar masyarakat dapat mengetahui, memahami dan mengindahkan maklumat Kapolda Kalteng serta menyadari dan juga memahami bahwa membuka hutan dan atau lahan dengan cara membakar adalah suatu tindakan yang salah dan dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan juga masayarakat karena dampak asap dari pembakaran hutan dan atau lahan tersebut imbuhnya.(Polairspt-02)