
Polres Kotim (05/07/2021) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, dalam sepak terjangnya kali ini dalam sehari berhasil meringkus 3 orang Pengguna dan Pengedar Narkotika jenis sabu pada tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Ketiga pengguna pengedar masing-masing dengan inisial IRW alias IWAN (44 tahun) warga Jalan Kalikasa Kecamatan Parenggean dengan barang bukti 1 paket Sabu seberat 0,41 Gram, kemudian dari inisial RR alias AMAT (27 Tahun) warga Jalan Baamang Tengah 1 Kelurahan Baamang berhasil di amankan 5 Paket Sabu seberat 1,69 Gram serta seorang ibu rumah tangga Inisial RN (49 Tahun) warga jalan Baamang Tengah 1 Gang Masjid Syuhada Sampit berhasil diamankan sebanyak 43 Paket Narkotika jenis sabu atau seberat 13,62 Gram.
Ketiganya Pelaku tersebut ditangkap di lokasi berbeda, Sabtu (03/07/2021) yang di Kecamatan Parenggean sekira jam 15.00 Wib dan yang di Kecamatan Baamang pada malam harinya sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasatreskoba AKP. Saifullah, S.H, M.H bahwa ketiga pelaku ini ditangkap dalam waktu sehari di lokasi berbeda, yakni dua orang diciduk di Jalan Baamang Tengah 1 Gang Masjid Syuhada Kelurahan Baamang Tengah, sedangkan satu orang di Kecamatan Parenggean.
“Penindakan ini adalah berawal dari informasi warga masyarakat tentang kegiatan masing-masing Pelaku yang meresahkan dilingkungannya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hasilnya ada tiga tersangka yang berhasil kita amankan, satu pelaku di Parenggean dan dua orang pelaku di Baamang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya ketiga Pelaku diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya. (Hums-Spt)