Dewan Barsel Minta Pelaku Usaha Wajib Bayarkan THR Jelang Idul Fitri 1442 Hijriah

Anggota DPRD Barsel Tri Wahyuni


BARITORAYAPOST.COM (Buntok) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Wahyani meminta pelaku usaha setempat wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan jelang Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pasalnya, selama ini pemerintah telah memberikan banyak stimulus untuk meringankan beban dunia usaha selama pandemi Covid-19.
Lantaran diberikannya stimulus tersebut oleh pemerintah, pihak pelaku usaha harus membantu masyarakat melalui pembayaran THR bagi karyawannya.
Sebab, THR tersebut sebagai upaya penggerak ekonomi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari mereka. Khususnya bagi masyarakat di Negara Indonesia.
“Karena semua itu juga salah satu upaya mendorong konsumsi masyarakat. Apalagi menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah ini. Tentunya pemberian THR oleh pelaku usaha sangat diharapkan para karyawannya,” tuturnya Minggu kemarin, tepatnya (02/05/2021) saat dikonfirmasi awak media di Buntok.
“Oleh karena itu inilah waktunya pihak pelaku usaha swasta wajib untuk memberikan THR itu jelang lebaran berlangsung bagi karyawannya,” demikian pungkas Tri Wahyuni. (Amr/Red/BRP).

Pos terkait