
Ditemui: Anggota DPRD Gumas Hj Siti Hilmiah saat dibincangi awak media di ruang kerjanya, belum lama ini. (FOTO: SEPANYA).
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Dengan mendekati hari raya lebaran idul fitri 1 syawal 1442 hijiriah tahun 2021. Kendati hal itu, perusahan besar swasta (PBS) yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) harus mentaati aturan dalam membayar tunjangan hari raya (THR) ke karyawan. Untuk itu, DPRD Kabupaten Gumas mengharapkan dengan PBS harus membayar kewajiban kepada para perkerjanya yakni THR.
Anggota DPRD Kabupaten Gumas Siti Hilimiah mengatakan, bahwa sesuai PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahana dan surat edaran Menaker RI No M/6/HK.04/IV/2021.
“Dalam pelaksanaan mengenai pemberian tunjangan THR yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi para pengusaha yang ada di wilayah Kabupaten Gumas dan itu sesuai ketentuan,” ucap Siti Hilmiah, Minggu (9/5).
Selain itu, jelasnya mengatakan, pembayaran dari THR tersebut diwajibkan kurang dari tujuh hari sebelum kegiatan keagamaan sudah dilakukan pembayaran. Karena memang, kata dia, ada beberapa perusahan yang ada harus melaksanakan kewajiban mereka untuk para pegawainya.
“Jikalau ada pekerja yang mengadukan mengenai pembayaran dari THR ini nanti, maka pihak dinas yang ada akan memangil mereka pihak managemen, sebab itu pasti ada konsekuensi bagi perusahaan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Distranakerkop-UKM) Kabupaten Gumas Sudin melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mira Triyulie mengatakan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran bagi perusahan dan pengusaha untuk melakukan pembayaran THR khususnya di daerah setempat.
Selain itu, jelasnya mengatakan, pembayaran dari THR tersebut diwajibkan kurang dari tujuh hari sebelum kegiatan keagamaan sudah dilakukan pembayaran. Sebab, kata dia surat edaran tujuannya ke semua perusahan baik yang bergerak dibidang perkebunan, pertambangan hingga pengusaha itu telah disampaikan.
“Dengan adanya edaran itu, ada beberapa perusahan sudah menyatakan pembayarannya di tanggal 6 Mei ini, seperti PT BMB, dan telah kita sampaikan ke PBS sekitar 15 perusahan yang telah sampai,” tandas dia. (nya/Red/BRP).