
BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang ) – Mengingat semakin meningkatnya kasus positif Covid 19 diwilayah Kabupaten Barito Timur, Disdukcapil akan melakukan pelayanan Data Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara online. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Bartim, H.Muslim Raharjo, Spd.,MAP kepada Baritorayapost.com via WhatsApp, Sabtu (26/9/2020).
Dikatakan, peningkatan kasus positif covid 19 di Bartim sangat mengkhawatirkan oleh karena itu untuk mengantisipasi semakin meluasnya kasus positif Covid 19 disdukcapil menerapkan pelayanan via online dan tidak membuka pelayanan seperti biasanya, terkecuali bila bersifat urgent.
“Untuk Adminduk kita buka layanan via online sebagai bentuk antisipasi semakin meluasnya penyebaran covid 19 dan itu sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil, ” kata Muslim.
Pelayanan Adminduk via online dengan mengunakan aplikasi WhatsApp akan mulai diberlakukan pada tanggal 28 September 2020 dengan cara menghubungi nomor WhatsApp yang sudah ditentukan sesuai layanannya dan juga mengisi format pengajuan seperti yang tertera dibawah ini.
- Layanan Umum dan Informasi – 082149929417.
- KTP-EL – 081257726434.
- Kartu Keluarga – 081227334445.
- Akta Kelahiran dan Kematian – 081351890580.
- Akta Perkawinan dan Perceraian – 081349403010.
- Surat Pindah/Datang – 085348449836.
- Kartu Identitas Anak – 085156567496.
- Update NIK Invalid (BPJS,Perbankan dll) – 082253672843.
Prosedur Pengajuan Online.
- Lengkapi Persyaratan Dan Mengisi Pengajuan Format Via WA.
- Foto Semua Berkas Dokumen Dengan Foto Yang Jelas.
- Kirimkan Berkas Persyaratan/Dokumen pendukung via WA sesuai No Layanan WA ( Disarankan berkas dalam bentuk File PDF ).
- Apabila berkas Persyaratan/Dokumen tidak lengkap akan kami konfirmasi.
- Tunggu Petugas Memverifikasi/memproses.
- Maksimal 3 Hari Kerja,Dokumen Kependudukan Sudah Dapat Diambil Langsung di Loket Disdukcapil Sejak Pengajuan via Online,Dengan Catatan : Persyaratan Lengkap dan Data Sesuai Dengan Data Base Dukcapil,Serta Perangkat/Jaringan Tidak Bermasalah,
- Lampirkan Alamat Email dan Nomor HP Pemohon Untuk Verifikasi. (Adi/Red/BRP).