Gandeng Kejaksaan, DPMD Pulpis Sosialisasi di Jabiren Raya

BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Jabiren Raya, Rabu (16/6/2021) dengan dihadiri Kepala DPMD Hj. Deni Widanarni, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pulang Pisau Hisria Dinata Surbakti, Camat Jabiren Raya Agustinuah, Kades dan BPD se Kecamatan Jabiren Raya. Acara dilaksanakan dengan melaksanakan protokol kesehatan covid-19

Kepala DPMD Pulpis Hj. Deni Widanarni, mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa, pihaknya terus melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada aparatur pemerintah desa.

Dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Pulang sebagai Narasumber, pihaknya berharap para Kades bersama aparatur dan BPD dapat lebih memahami akan tugas dan fungsi dan menjalankan dengan baik merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan sehingga dapat membawa bagi kemajuan desa dan peningkatan perekonomian bagi masyarakat.


” Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Permendesa Nomer 3 tahun 2021 tentang pendaftara, pendataan dan peningkatan, pembinaan dan pengembangan dan pengadaan barang dan jasa atau jasa badan usaha milik desa atau badan usaha milik bersama akan terus kita sosialisasi kepada seluruh Kades di wilayah Kabupaten Pulang Pisau di kecamatan masing-masing, secara bergantian, ” tandasnya


Baca Juga:






Sementara Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pulang Pisau Hisria Dinata Surbakti menekankan kepada kepala desa setiap akan melaksanakan kegiatan pembangunan agar betul-betul dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan, jangan sampai ada penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

” Jadi, Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Permendesa Nomer 3 tahun 2021 ini dijadikan instrumen dasar untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan, dan jangan menyimpang dari instrumen ini, ” pungkasnya. (BS/Red/BRP).

Pos terkait