
Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dilaksanakan gabungan, personil Polsek Pulau Hanaut, Personel Posramil Pulau hanaut serta unsur muspika Kecamatan Pulau Hanaut.
Adapun lokasi kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Jalan Bapinang Pagatan kecamatan Pulau Hanaut.
Kapolsek mengatakan yang menjadi sasaran Operasi Yustisi Protokol Kesehatan adalah warga masyarakat Desa Bapinang Hulu Kec. Pulau Hanaut yang kedapatan tidak memakai masker (pejalan kaki, pengendar sepeda motor).
“Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dalam rangka mengingatkan kembali Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.” Jelas Kapolsek.
Sosialisasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat untuk diketahui dan dipatuhi serta dilaksanakan.
“Perlu peran serta dan kepedulian setiap masyarakat untuk bersama – sama mematuhi Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 tersebut, agar Pandemi Virus Corona (Covid – 19) segera berakhir.” Harap Kapolsek.