Gunakan Spanduk, Bripka Rubiansyah Sosialisasi Program Saber Pungli

Polres Lamandau – Dengan membentangkan spanduk dan memberikan sosialisasi tentang peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 satuan tugas bersih pungutan liar, Personel Polsek Sematu jaya, Polres Lamandau, Polda Kalteng memberikan edukasi.

Dengan sasarannya masyarakat di desa Tri Tunggal, Kec. Sematu Jaya, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng, personel polsek Sematu jaya Bripka Rubiansyah yang melaksanakan kegiatan sosiasliasai tersebut.

“Tujuannya, guna mengantisipasi terjadinya Pungutan Liar (Pungli), serta
meningkatkan kepada masyarakat untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima,” ucapnya, Jumat (9/7/2021)

Sementara itu, Kapolsek Sematu Jaya Iptu Karno, mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para aparatur negara mencegah terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan. (dbm)

SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait