
Dengan sasarannya masyarakat di desa Tri Tunggal, Kec. Sematu Jaya, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng, personel polsek Sematu jaya Bripka Rubiansyah yang melaksanakan kegiatan sosiasliasai tersebut.
“Tujuannya, guna mengantisipasi terjadinya Pungutan Liar (Pungli), serta
meningkatkan kepada masyarakat untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima,” ucapnya, Jumat (9/7/2021)
Sementara itu, Kapolsek Sematu Jaya Iptu Karno, mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para aparatur negara mencegah terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan. (dbm)