Polda Kalteng, Polres Kotim (14/05/2021) – Sat Lantas Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng, walaupun hari Libur tetap Laksanakan Pemasangan Spanduk Berisi imbauan Larangan Mudik Lebaran 2021 di Beberapa Lokasi dalam Kota Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Hari Ke 2 Lebaran Sat Lantas Polres Kotim tetap Laksanakan Pemasangan Spanduk Larangan Mudik
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.i.K M.S.i Melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin SH. S.E saat saat di mintai keterangan menjelaskan kegiatan pemasangan Spanduk ini untuk mendukung kebijakan pemerintah tentang larangan dan peniadaan mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi semua masyarakat.
Spanduk Berisi himbauan Larangan mudik di pasang di beberapa lokasi strategis di dalam kota sampit antara lain di Jl. C. Riwut – Desmon Ali Sampit dan Jl. C. Riwut Bundaran Semekto Sampit.
“Meski hari libur kami akan tetap laksankan kegiatan Pemasangan spanduk, Himbauan ini merupakan upaya kami dalam pencegahan penyebaran Virus Corona dan agar masyarakat tidak melakukan mudik lebaran 2021”, kata Kasat.
“Beberapa kegiatan yang kami lakukan hari ini adalah sebagai upaya dari Sat Lantas Polres Kotim untuk pencegahan terhadap penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Kotawaringin Timur,”Jelas kasat”. (Sep/lnts)