Hasil Pengembangan Kasus, Polres Lamandau Tangkap Satu Lagi Pengedar Sabu

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, Polda Kalteng, kembali berhasil menangkap satu orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut setelah Satresnarkoba Lamandau melakukan pengembangan peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Lamandau, setelah sebelumnya membekuk satu tersangka bernama MARDI (54) di Jalan Trans Kalimantan KM. 14 Kel. Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng.
Kali ini Tersangka yang berhasil dibekuk berinisial KAHAR (46), yang dibekuk polisi saat sedang berada di Depan warung  simpang runtu Desa Pandu Sanjaya, Kec. Pangkalan Lada, Kab. Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah, Rabu (14/4/2021) Pukul 02.00 Wib.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga,Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 15,20 gram, selembar kertas karbon warna hitam,selembar tisu dan handphone.
Kasat Narkoba Polres Lamandau, AKP I Made Rudia, S.H., mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah dibekuk.
“Pelaku Kami amankan dan saat ini penyidik terus melakukan penyidikan terhadap tersangka,” ungkap AKP I Made.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (dbm)

Pos terkait