Hindari Kerusakan Alam, Aiptu Sufiani Sosialisasikan Larangan Illegal Mining

BARITORAYAPOST.COM (Polres Barsel) – Mencegah terjadinya Penambangan Secara Illegal serta penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun Hilir (Dushil), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi.
Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Mengkatip, Buntok, Prov. Kalteng, Senin (10/5/2021) pagi, dengan menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.
Kapolsek Dushil Iptu Budi Susanto melalui Kanitsamapta Aiptu Sufiani mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.
“Tentu kepada masyarakat kami jelaskan terkait sanksi pidananya yang tertunag dalam UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, UU RI No. 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia,” ujarnya
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (bow)

Pos terkait