Jual Barang Haram di Karoke wilayah Gumas, Seorang Perempuan Diringkus Polisi


Menujukan barang bukti kepada petugas setelah diamankan di
mapolres Gumas, Senin (12/10/2020).

Bacaan Lainnya

 

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Seorang perempuan berinisial
AI (38) warga Kurun, diringkus Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Gunung
Mas (Gumas). Ia diduga sedang menjual barang haram jenis sabu di sebuah karaoke
Anglin Jalan Lintas Kurun-Tewah tepatnya di Km 07, Kecamatan Kurun, Kabupaten
Gumas, Senin (12/10/2020) malam.


Pihak Kepolisian kala itu, mengetahui adanya informasi dari
masyarakat, bahwa AI tengah berada di karoke tersebut. Lantas itulah anggota
Sat Res Narkoba langsung mendatangi TKP.

 

Ketika di TKP, anggota bergerak menyelidiki gerak gerik dari
wanita 38 tahun ini. Sehingga dilakukan pengrebekan disana dan ketempat bekerja
dan ternyata didapat sekitar lima paket diduga sabu berat kotor 1,38 gram.

 

Kemudian, disita pihak petugas ada satu buah plastik klip
pembungkus sabu, satu unit HP warna biru metalik dan uang tunai Rp. 300 ribu. Setelah
itu, AI dibawa ke mapolres Gumas untuk dilakukan penyidikan lanjutan.

 

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasatresnarkoba
Ipda Budi Utomo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penagkapan terhadap
perempuan yang diduga menjual barang haram atau narkoba di Karoke Angling.

 

“Kita ada mengamankan sorang perempuan yang juga selaku
pengedar daripada narkoba jenis sabu,. Dari tangan pelaku ini kita sita sebanyak
lima paket seberat 1,38 gram,” ucap Ipda Budi Utomo, Selasa (13/10/2020).

 

Baca Juga:

Hukrim


Karena itu dia
mengharapkan dengan masyarakat yang ada di kabupaten setempat, untuk bisa
memberikan data apabila ada menemukan atau melihat kegiatan yang mencurigakan
terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihaknya.

 

“Kita pada dasarnya, institusi tidak akan bekerja maksimal
tanpa adanya dukungan masyarakat,” demikian Budi.
(Cp/BRP)

Pos terkait