Kanit Samapta Sosialisasikan Inmendagri No.07 Tahun 2021 Desa Bhakti Karya

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (08/04/2021) Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, sosialisasikan Prokes dan Inmendagri No.07 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM skala Mikro, seperti yang dilakukan oleh di Desa Bhakti Karya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Sosialisasi Inmendagri No.07 tahun 2021 tersebut dilaksanakan oleh Kanit Samapta Polsek Antang Kalang Polres Kotim AIPDA Imam Sudrajat dihadiri juga oleh Camat Antang Kalang, Kepala Desa Bhakti Karya, Ketua BPD, Perangkat Desa, Ketua RT dan RW  serta masyarakat Desa Bhakti Karya.
Dalam kesempatan tersebut AIPDA Imam, mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta melaksanakan intruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersekala Mikro yang artinya lapisan masyarakat sampai lingkungan terkecil yakni lingkungan keluarga dari tingkat RT sampai lingkungan desa, harus selalu membatasi kegiatan atau aktivitas keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak, selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan jaga jarak serta selalu mejaga kebersihan diri dan lingkungan. 
Selanjutnya diingatkan juga kepada Perangkat Desa untuk selalu mengawasi aktivitas keluar masuknya warga maupun pendatang dari luar desa dan selalu menganjurkan untuk isolasi mandiri apabila datang dari luar lingkungan desa. Dengan adanya kegiatan sosialisasi Prokes dan Inmendagri No.07 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM skala mikro, maka diharapkan masyarakat mengerti dan mematuhinya sehingga dapat memutus matarantai penyebaran Covid-19.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu Sapril, SE. mejelaskan bahwa dengan adanya Inmendagri No.07 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM skala Mikro, maka akan lebih mempermudah pengawasan terhadap suatu daerah dimana berlakunya sistem zonasi atau pemetaan terhadap daerah yang terdampak, sehingga mempermudah penanganan dan isolasi terhadap lingkungan dan daerah tersebut. (SpN_Ak01@Tj19)

Pos terkait