BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus Covid-19, Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan mudik, Selasa (20/4/2021).
Spanduk larangan mudik tersebut di pasang di simpang tiga jalan Batu Batanggui agar pengguna jalan maupun masyarakat dapat mengetahuinya.
Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno SH, menyampaikan di wilayah Kabupaten Lamandau kususnya Kecamatan Bulik, Sebagian besar penduduknya adalah warga pendatang, dimana mereka memiliki budaya pulang kampung saat perayaan hari Raya Idul Fitri tiba, oleh sebab itu himbauan larangan mudik kami sampaikan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19, dengan cara memasang spanduk larangan Mudik.
Selain himbaun larangan mudik dengan media spanduk, kanit binmas juga memberikan himbauan melalui ketua RT. Agar warganya tidak melakukan mudik lebaran dan menunda pulang kampung karena situasi pandemic covid 19 masih berlangsung.
“Di harapkan warga masyarakat bijak mematuhi intruksi pemerintah agar penyebaran covid 19 dapat di hentikan,” Tutup Kapolsek. (MP)