BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Agar bencana kebakaran dan kabut asap dapat di cegah, Kapolda Kalteng mengeluarkan maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.
Agar maklumat tersebut di ketahui oleh masyarakat Kapolsek Bulik,Polres Lamandau Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tersebut kepada warga masyarakat Kelurahan Nanga Bulik, Rabu (19/5/2021).
Oleh Kapolsek Bulik Maklumat Kapolda Kalteng di tunjukkkan kepada pegawai Dinas PUPR selanjutnya di tempel pada pintu kaca Dinas PUPR dengan harapan warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di musim kemarau.
Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, SH menyampaikan, untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran dan kabut asap, Polsek Bulik melaksanakan sosisalisasi larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, dengan membawa dan menempel selebaran maklumat Kapolda Kalteng agar dapat ketahui dan di patuhi oleh masyarakat.
“Dengan mengetahui isi maklumat tersebut harapannya masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat menimbulkan bencana,” tutup Kapolsek. (MP)