Kapolsek Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng, Pada Ibadah Minggu Di Gereja

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (07/03/2021) Kapolsek  Antang Kalang jajaran Polres Kotim melalui Kapolsek Antang Kalang melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi pidana terhadap pelaku Karhutla, di Gereja GKE Eka Shinta Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh IPTU Sapril yakni mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan, disela-sela kegiatan ibadah hari Minggu umat Nasrani di Gereja GKE Eka Shinta, disampaikan kepada Jemaat yang hadir dengan maksud supaya masyarakat dapat mengetahui langsung isi dan maksud dari Maklumat Kapolda Kalteng tersebut, serta mematuhinya agar tidak terkena sangsi pidana pada saat melakukan kegiatan bertani dan berladang.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu Sapril Nyampai, SE. mejelaskan bahwa dengan disosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 kepada masyarakat, maka masyarakat yang akan melakukan aktivitas bertani dan berladang kedepannya tidak lagi melakukan pembakaran hutan maupun ladang dalam melakukan pembukaan lahannya, karena jelas dapat dipidanakan sebagaimana isi dari Maklumat tersebut.
 ”Sudah jelas didalam Maklumat Kapolda Kalteng bahwa membuka lahan tidak boleh dilakukan dengan cara membakar, pasti akan dipidanakan”  terang Kapolsek. 
Lebih lanjut Kapolsek Antang Kalang menjelaskan bahwa ”kita perlu memperhatikan dampak dari perbuatan membakar hutan dan lahan, yang sangat banyak merugikan, diantaranya kesehatan orang banyak terganggu, bahaya kecelakaan karena asap tebal, terancamnya kelangsungan ekosistem dan lainnya” pungkasnya.
Dengan telah disosialisasikannya Maklumat Kapolda Kalteng, masyarakat bisa memahami dan mengetahui serta mematuhi Maklumat tersebut dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum karena pasti akan dipidana. (SpN_Ak01@Tj19)

Pos terkait