
BARITORAYAPOST.COM (Penajam) – Dalam beberapa hari terakhir ini wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang tidak baik-baik saja terbukti dengan maraknya warga terkonfirmasi kasus Positif Covid-19, tak terkecuali Kecamatan Penajam bisa di kategorikan masuk Zona merah.
Menanggapai hal tersebut tiga pilar kecamatan Penajam yang terdiri dari Danramil Penajam Kapten Inf Imam S, Kapolsek Penajam AKP Hari P serta Camat Penajam Pang Irawan mengumpulkan para Lurah dan Kepala Desa se Kecamatan Penajam yang bertempat di Ruang pertemuan kantor Camat Penajam KM 08 Kelurahan Nipah-nipah. Jum’at (9/7/2021).
Dalam sambutannya Camat Penajam Pang Irawan mengatakan ,”ucapan terimakasih atas kehadiran para Lurah dan Kades se Kecamatan Penajam di ruangan ini dengan tidak mengindahkan protocol kesehatan,maksud dan tujuannya tak lain adalah menindaklanjuti surat edaran Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 300/205/PEM 05 July 2021 tentang Penguatan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Kabupaten untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kabupaten Penajam Paser Utara,”terang Camat .

Sementara itu Danramil Kapten Inf Imam S menambahkan,”Saya sampaikan kepada Lurah dan Kades untuk selalu berkoordinasi di lapangan bersama Babinsa serta Bhabinkamtibmas baik dalam segi keamanan maupun tentang kasus peningkatan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, agar memudahkan dalam tracing sehingga bisa ditekan penyebarannya,”tegas Danramil.
“Untuk itu kita perlu terapkan pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata dan taman dan melakukan penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dengan mengaktifkan pos pengetatan PPKM Skala Mikro tingkat RT,”pungkasnya.
Lanjutnya, kita perlu sosialisasi dan memberian sanksi dalam penerapan PPKM Mikro juga Pendisiplinan Protokol Kesehatan 5 M (menggunakan masker, mencucl tangan, menjaga Jarak, menghindari kerumunan dan mengurang mobilitas) serta memberi himbauan melalui pencegahan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi kerumunan, baik kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi, pasar, pusat belanja, kegiatan sosial, maupun keagamaan,”tutup Kapten Imam. (Mur/Red/BRP).
Sumber Dim 0913/PPU