
Polres Kotim – Untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19, Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Polres Kotawaringin timur membentuk pos pos penyekatan jalur menuju luar kota salah satunya di kecamatan cempaga hulu. Jumat (09/07/2021)
Dari 4 pos penyekatan yang di bentuk oleh polres kotim diantaranya di daerah ujung pandaran kecamatan mentaya hilir urata, di simpang sebabi kecamatan telawang, bandara haji asan sampit dan jalan raya kecamatan cempaga huu oleh personel polsek cempaga hulu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Taufik Hidayat, S.TrK mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan ketat kepada semua kendaraan dan masyarakat yang masuk ke wilayah hukum Polres Kotim, untuk membatasi pergerakan/kegiatan dan mobilitas masyarakat yang masuk wilayah Kotim guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 setelah diberlakukannya PPKM Darurat, masyarakat pengguna jalan tetap diimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan 5M.
“Saat pemeriksaan para pengendara juga diingatkan untuk selalu taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta tertib berlalulintas.” Jelas Kapolsek.(Red)