
Polres Kotim (16/07/2021) – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi dan Pemasangan / Penempelan Instruksi Bupati Kotim Nomor : 444/STPC-19/KOTIM/VII/2021 di Tempat Usaha, Angkringan, Kedai, Café, Rumah makan yang ada di Wilayah Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M. Menerangkan bahwa personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut adapun Anggota Polsek Baamang dan Anggota Koramil 1015-09 Baamang beserta Intansi terkait
Sasaran Kegiatan yaitu Tempat Usaha, Angkringan, Kedai, Cafe , Rumah makan dan orang berkerumun diantaranya di Jalan Ki Hajar Dewantara antara lain Toko Rusli, Bakso Oye 2, Angkringan Pak Nur dan War Cafe Sterio, selanjuntnya Tempat Usaha sepanjang Jalan Walter Condrad antara lain Bakso Pak Min dan Warung makan Sopo Jarwo.
Adapun bentuk kegiatan berupa penertiban dan monitoring kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan juga menyampaikan imbauan Bapak Bupati Kotim Nomor 442/STPC – 19/VII/2021 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease Covid-19 Diwilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, selanjutnya Instruksi Bupati Kotim Nomor : 444/STPC-19/KOTIM/VII/2021.tentang Pelaksanaan Kegiatan Makan /Minum ditempat umum ( Warung Makan, Rumah Makan, Cafe, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan ) yang berada di lokasi sendiri sendiri / pada pusat perbelanjaan (Mall).
“Selain menyampaikan imbauan juga dilaksanakan pemasangan / Penempelan Selebaran Instruksi Bupati Kotawaringin Timur di tempat usaha warung dan Cafe bersama pemilik warung dan cafe tersebut. ” Jelas Kapolsek. (Sri4-Bmg)