Kejaksaan Negeri Kapuas Musnahkan Barbuk Dari 55 Perkara

Kejari Kapuas saat Pemusnahan Barbuk (Foto:Rah).  

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) – Kejaksaan Negeri Kapuas melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti perkara Pidana Umum yang telah inkracht, sebanyak 55 perkara, sejak bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Juli tahun 2020. 

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Raharjo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya dari perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, perkara senjata tajam, dan perkara umum lainnya yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kapuas. 

“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini dapat kita jadikan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja Aparat Penegak Hukum, dan diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan Aparat Penegak Hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kapuas,” ujar Arif Raharjo dalam sambutannya, Kamis 22 Oktober 2020. 

Dijelaskan Arif Raharjo, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya dari perkara Narkotika sejumlah 9 perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 52,62 gram (lima puluh dua koma enam puluh dua) dan handphone dari perkara narkotika. 

Kemudian barang bukti obat obat dari 1 perkara Kesehatan yaitu Barang Bukti jenis Seledryl sebanyak 748 butir, perkara senjata tajam sejumlah 18 (perkara), perkara judi 3 perkara, perkara pencurian sebanyak 7 perkara, perlindungan anak 2 perkara, perkara penganiayaan 6 perkara, dan 9 perkara lainnya. 

Pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yang wakili Oleh Sekda Kapuas, Perwakilan Kodim 1011/Klk, Perwakilan BNK, dan Polres Kapuas yang diwakili Kasatresnarkoba. (Rah)

Pos terkait