BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Dalam rangka mendukung kegiatan proses belajar mengajar di SMK Sebangau Kuala, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyerahkan Barang Bukti (Bukti) perkara pencurian laptop yang terjadi di SMK Sebangau Kuala bulan April 2020 lalu.
Sebanyak 11 unit Barbuk laptop diserahterimakan oleh Kasi Pidum Kejari Pulpis, Prathomo Suryo Sumaryono, SH. MH kepada Kepala Sekolah SMK Sebangau Kuala Gunarto di kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu (4/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi, SH.MH melalui Kasi Pidum Prathomo Suryo Sumaryono, SH. MH menyampaikan penyerahan Barbuk 11 unit laptop perkara tindak pidana pencurian laptop di SMK Sebangau Kuala itu dalam rangka mendukung proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
Prathomo menjelaskan, penyerahan Barbuk 11 unit laptop ini sebagai bentuk pelayanan publik Kejaksaan. Selain itu lanjutnya, dalam rangka efisiensi waktu dalam penyelesaian perkara pidana termasuk dalam hal eksekusi barang bukti.
“Perkara tindak pencurian laptop di SMK Sebangau Kuala sudah disidangkan di PN Pulpis, dan sudah putus serta memiliki kekuatan hukum, ” ungkapnya.
Menurutnya, melihat akan kebutuhan proses belajar mengajar ditengah pandemi covid-19, kata Prathomo, laptop sangat diperlukan guna mendukung proses belajar secara daring atau on line ini sehingga pihak Kejari Pulpis berkoordinasi dengan pihak SMK Sebangau Kuala untuk mengembalikan Barbuk laptop perkara tindak pidana pencurian tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini Barbuk laptop sebanyak 11 unit kita serahterimakan kepada pihak SMK Sebangau Kuala yang diterima langsung oleh Kepsek SMK Sebangau Kuala Gunarto. Harapan kita, laptop ini bisa membantu dan mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah tersebut, ” pungkasnya.
Terpisah Kepala SMK Sebangau Kuala Gunarto menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang sudah menyerahkan kembali laptop atas perkara tindak pidana pencurian sekolah kami pada bulan April lalu.
“Terimakasih kepada Kejari Pulpis, Polres Pulang Pisau, PN Pulpis yang telah berhasil mengungkap, menyidangkan dan kemudian menyerahkan kembali Barbuk laptop tersebut, ” pungkasnya (BS/Red/BRP).