
Polres Murung Raya, – Kembali Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng meringkus pengedar Narkotika jenis Sabu di Desa Mangkahui, Kec. Murung, Kab. Murung Raya Kalteng, Jum’at (04/09/2020) siang.
Pelaku diketahui berinisial MS (26) yang bekerja sebagai penambang emas di Desa Mangakui. Pelaku ditangkap disaat lagi terpengaruh narkoba.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, S.I.K melalui Kasatnarkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti anggota satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan, pendalaman pengintaian tentang keberadaan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka sedang berada di rumah bersama anak dan istrinya, setelah itu kami melakukan konsolidasi untuk melakukan penyergapan terhadap TO,” terang Iptu Bagus.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang yang ada di rumah pelaku yang disaksikan oleh Pj Kades Mangkahui dan ditemukan satu paket sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan yang disimpan tersangka di dalam sebuah senter kepala yang diakui tersangka milik yang bersangkutan yg merupakan sisa hasil jual sabu tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Mura untuk dilakukan proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Mura.
“Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No. 35 tahun 2009,” tutup Iptu Bagus. (van)