Ketua BPD Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Angkat Bicara Terkait Tapal Batas

Peta Administasi Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian (Foto Istimewa).

BARITORAYAPOST.COM (Sungai Durian) – Batas antara dua desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian dan Desa Magalau Hulu berada di wilayah Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Diceritakan oleh Zainudin (35) salah satu tokoh masyarakat yang juga sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Gendang Timburu, “Pada tanggal 26 juni 2021 pihak pemda Kotabaru pernah di hubungi via pesan WA dan kami menegaskan terkait bukti yang kami miliki berupa surat/petok tahun 1954, namun oknum pemda tersebut mengatakan itu adalah asumsi, disini kami mau menanyakan ketika ada bukti tertulis yang jelas apakah hal tersebut bisa di katakan asumsi, katanya pada, Minggu (11/7/2021) melaui pesan WhatsApp.



Masyarakat Desa Gendang Timburu sangat mengharapkan kejelasan dan titik terang batas antara dua desa kami, sampai saat ini masih belum ada kejelasan.

Zainudin (35), “Berdasarkan fakta sejarah bahwa desa Gendang Timburu, berupa segel atau petok sejak tahun 1954, dimana isinya adalah kesepakatan antara desa Gendang Timburu dengan desa Magalau Hulu, yang di tanda tangani pambakal (kepala desa) dan tokoh adat kala itu. Pada tanggal 5 mei 2021 di mediasi oleh pemda Kabupaten Pulau Laut belum ada titik temu, ” bebernya.


Baca Juga:



Selalu Ketua BPD Desa Gendang Timburu, dirinya sangat mengharapkan Pemkab Kotabaru dalam hal ini bapak Bupati dimohon membantu permasalahan desa kami dilapangan guna menentukan titik batas desa Gendang Timburu yang sah, tutupnya. (Tim/Red/BRP).

SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait