Koramil 06/Banua Lawas Perketat Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

BARITORAYAPOST.COM (Tanjung Tabalong) – Petugas gabungan yang terdiri dari Tiga Pilar Kecamatan Banua Lawas bersama Satgas Covid-19 melalui operasi yustisi memperketat pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan di pasar arba. Rabu (28/07).

Operasi yustisi ini berdasarkan Perbup Tabalong Nomor 18 Tahun 2021, tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan corona virus disease 2019 (covid-19) dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman.

Disamping itu, peningkatan penegakan disiplin protokol kesehatan karena lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir ini membuat Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, masuk dalam kategori PPKM Level 3.

Penetapannya didasari atas asessment Menteri Kesehatan berdasarkan kenaikan kasus yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Dari hasil penegakan disiplin protokol kesehatan di Pasar Arba Banua Lawas, Kecamatan Banua Lawas, petugas mendapati 11 orang warga tidak menggunakan masker. 

Camat yang diwakili sekretaris camat Banua Lawas mengatakan, pihaknya kemudian memberikan teguran dan memerintahkan pelanggar untuk segera membeli masker atau putar balik (pulang kerumah).

Sementara itu, Danramil 06/Banua Lawas melalui babinsa nya mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan memperketat penegakan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tabalong. (Pendim1008).

Pos terkait