BARITORAYAPOST.COM (Lamandau) – Jelang di selenggarakannya Ibadah Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 pada beberapa kegerja di wilayah Kabupaten Lamandau, Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Lamandau Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Sosialisasi surat edaran Menteri Agama Nomor : SE. 23 2020, bertempat di Pastori GKE Nanga Bulik, jalan A.Yani, Kota Nanga Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng, Jumat (18/12/2020) siang. Adapun isi dari surat edaran Menteri Agama Nomor : SE. 23 2020 adalah tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Dan Perayaan Natal Di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut Kasatbinmas AKP Dartono berkomunikasi dengan Ketua Sinode GKE Kab. Lamandau Sdri. Ibu Guste, M.TH beliau menyambut baik imbauan Pemerintah tentang Perayaan Natal tahun 2020 di Gereja-Gereja di masa Pandemi Covid-19 di Kab. Lamandau.
“Tidak ada perayaan Natal , Membuat jadwal Ibadah Natal Jemaat GKE Nanga Bulik diatur dengan dijadwal dari tanggal 24, 25, 26 dan 31 Desember 2020 serta Tahun baru tanggal 1 Januari 2021 dengan jadwal yang telah di tentukan,” ungkap Guste.
Di sampaikan ibu ketua sinode GKE dalam pelaksanaan ibadah Natal nanti, tetap menerapkan disiplin Prokes cegah Covid 19 menggunakan masker, menyiapkan cuci tangan, cairan disinfektan, menjaga jarak mengatur kursi di dalam Gereja maximal untuk 50 orang.

Sementara itu, Kasatbinmas AKP Dartono mengatakan, agar dari pihak gereja juga Mengadakan Ibadah Natal secara firtual live untuk Jemaat yang tidak ke Gereja. (dbm)Kunjungi GKE Nanga Bulik, Satbinmas Polres Lamandau Sosialisasi Surat Edaran Mentri Agama
Lamandau- Jelang di selenggarakannya Ibadah Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 pada beberapa kegerja di wilayah Kabupaten Lamandau, Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Lamandau Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Sosialisasi surat edaran Menteri Agama Nomor : SE. 23 2020, bertempat di Pastori GKE Nanga Bulik, jalan A.Yani, Kota Nanga Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng, Jumat (18/12/2020) siang.
Adapun isi dari surat edaran Menteri Agama Nomor : SE. 23 2020 adalah tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Dan Perayaan Natal Di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut Kasatbinmas AKP Dartono berkomunikasi dengan Ketua Sinode GKE Kab. Lamandau Sdri. Ibu Guste, M.TH beliau menyambut baik imbauan Pemerintah tentang Perayaan Natal tahun 2020 di Gereja-Gereja di masa Pandemi Covid-19 di Kab. Lamandau.
“Tidak ada perayaan Natal , Membuat jadwal Ibadah Natal Jemaat GKE Nanga Bulik diatur dengan dijadwal dari tanggal 24, 25, 26 dan 31 Desember 2020 serta Tahun baru tanggal 1 Januari 2021 dengan jadwal yang telah di tentukan,” ungkap Guste.
Di sampaikan ibu ketua sinode GKE dalam pelaksanaan ibadah Natal nanti, tetap menerapkan disiplin Prokes cegah Covid 19 menggunakan masker, menyiapkan cuci tangan, cairan disinfektan, menjaga jarak mengatur kursi di dalam Gereja maximal untuk 50 orang.
Sementara itu, Kasatbinmas AKP Dartono mengatakan, agar dari pihak gereja juga Mengadakan Ibadah Natal secara firtual live untuk Jemaat yang tidak ke Gereja. (dbm).






