Polres Kapuas – Sejumlah motor dengan knalpot brong dan truk yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) terjaring razia yang dilakukan Satlantas Polres Kapuas, Polda Kalteng, Selasa (29/3/2022).
Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng, S.E., M.M. mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai sosialisasi terkait larangan menggunakan knalpot brong dan truk yang melebihi kapasitas. Ia berharap para pengguna knalpot brong sadar bahwa hal itu mengganggu kenyamanan umum.
“Setelah sosialisasi kita lakukan penertiban dengan cara hunting sistem secara humanis. Selanjutnya dilakukan penindakan berupa tilang,” jelas Sugeng saat dikonfirmasi di tempat terpisah.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada para pelanggar untuk melepas dan mengganti sepeda motor dengan knalpot standar. Kegiatan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
“Di samping sebagai upaya Polri mengurangi pelanggaran dan meminimalisir fatalitas korban laka lantas, juga sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang tidak nyaman dengan adanya knalpot brong,” lanjutnya.
“Banyak yang melaporkan bahwa pengendara yang menggunakan knalpot brong mengganggu dan meresahkan masyarakat. Adanya razia yang dilakukan Satlantas Polres Kapuas, direspon positif oleh masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, petugas Satlantas Polres Kapuas juga menggelar penertiban dan penindakan kepada truk bermuatan yang melebihi kapasitas atau ODOL.
“Dengan menyasar truk ODOL dianggap melanggar lalu lintas karena muatan melebihi kapasitas sehingga perlu ditindak, karena ini sangat berbahaya dan membahayakan pengendara lainnya di jalan,” tutupnya. (ver)









