Larang Mudik, Tim Gabungan Pasang Spanduk Imbauan Di Kota Nanga Bulik

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Usai pelaksanaan Apel Deklarasi dalam rangka mendukung peniadaan mudik pada hari raya idul fitri 1442 H, yang di gelar di Halaman Mapolres Lamandau, Senin (26/04/2021),

Tim gabungan yang terdiri dari Jajaran Polres Lamandau, Polda Kalteng, Kodim 1017 Lamandau, Satpolpp, Dishub Kabupaten Lamandau, bergerak bersama-sama melakukan show off force berpatroli dan memasang spanduk di sejumlah tempat di wilayah Kota Nanga Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., dalam kesempatanya menyampaikan bahwa  Pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Kalteng telah resmi mengeluarkan larangan mudik pada Idul Fitri 1442 hijriyah tahun 2021, Dimana pada tanggal 6 sampai 17 Mei seluruh moda transportasi akan ditiadakan.
“Pemerintah juga telah mengeluarkan edaran tentang pengetatan perjalanan yang berlaku mulai tanggal 22 April sampai 5 Mei dan 18 sampai 24 Mei 202,” ucap Kapolres.
Kapolres menegaskan, agar masyarakat tidak melaksanakan mudik, mengingat peningkatan mobilitas masyarakat baik untuk kegiatan Silaturahmi keluarga, keagamaan, maupun pariwisata dapat meningkatkan resiko laju Penyebaran Covid-19. 
“Kami juga secara terus menerus melakukan kegiatan yustisi dan edukasi kepada masyarakat agar selalu waspada serta mengimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (dbm)

Pos terkait