Maksimalkan Pencegahan Karhutla, Polsek Cempaga Kembali Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

BARITORAYAPOST.COM (Polda Kalteng Polres Kotawaringin Timur) – Dalam rangka mencegah terjadinya Karhutla, Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., telah mengeluarkan maklumatnya beberapa waktu yang lalu.
Menindaklanjuti hal tersebut, seluruh Polres jajaran Polda Kalteng terus berupaya keras menyampaikan hal ini kepada warga binaannya termasuk di Polsek Cempaga jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Ketika dikonfirmasi, Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., pun membenarkannya, Jum’at (05/03/2021) pagi.
Menurutnya, dalam Maklumat Kapolda Kalteng tersebut juga dicantumkan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran yang telah terbukti melalui proses pemeriksaan.
“Untuk itu, kami dari Polsek Cempaga sangat berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera mengetahui sekaligus merubah budaya dalam membuka lahan dengan cara dibakar. Bila ini diabaikan, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dwi mengimbau, kepada masyarakat yang mengetahui ada seseorang yang akan membuka tanah garapan dengan cara dibakar segara dikasih teguran atau berikan laporan kepada pihak berwajib.(b’ker21)

Pos terkait