Management Baritorayapost.com Menghargai Pengaduan Adiyat Nugraha ke Dewan Pers

BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – MEDIA Baritorayapost.com diadukan ke Dewan Pers oleh Sdr Adiyat Nugraha, tersangka dugaan pemukulan wartawan yang saat ini kasusnya sedang diproses hukum di Polres Barito Selatan. Sdr Adidyat Nugraha melalui Kuasa Hukumnya Kartika Candra and Assosiate mengadukan keberatan atas berita yang berjudul ‘Kasus Pemukulan Wartawan, Penyidik Polres Barsel Tak Menjiwai Janji Kapolri’  yang diunggah oleh baritorayapost.com   pada Kamis 21 Februari 2021 pukul 14.42 WIB.

Dalam pengaduannya, Adiyat melalui kuasa hukumnya menilai berita tersebut tidak akurat, bohong dan fitnah karena tidak ada konfirmasi kepada Sdr Adiyat maupun kuasa hukumnya. Dewan Pers  telah memproses pengaduan tersebut dalam sidang  mediasi. Dalam sidang melalui zoom yang dihadiri Dewan Pers, Kuasa Hukum Adiyat dan Yohanes S Widada selaku penanggungjawab baritorayapost.com, Dewan Pers memutuskan, mewajibkan  media tersebut memuat hak jawab pihak pengadu terkait dengan pernyataan saudara Amar Iswani usai mediasai  yang difasilitasi Kasatreskrim Polres Barito Selatan. Dalam berita tersebut Sdr Amar Iswani menuturkan apa yang terjadi di saat mediasi di Polres Barito Selatan tersebut. Di mana Sdr Amar menanyakan apa alasan Adiyat menyerang dirinya dengan tongkat bisbol. Dan Amarpun menirukan seperti apa jawaban Sdr Adiyat. Penjelasan Sdr Amar yang menirukan jawaban Adiyat itulah yang dikutip dalam pemberitaan tersebut.
Baca Juga:



Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers Nomor: 6/PPR-DP/IV/2021 pihak Adiyat diminta memberikan hak jawab. Dan pihak baritorayapost.com  diwajibkan memuat hak jawab tersebut. Tetapi  dalam suratnya yang ditujukan kepada pihak baritorayapost.com bernomor 19.04/LF.KC/IV/2021 Sdr Adiyat melalui kuasa hukumnya tidak menggunakan hak jawab, yaitu menjawab, menyangkal/meluruskan/memberi koreksi atas pernyataan Sdr Amar Iswani yang dikutip dalam berita tersebut di atas. Padahal ia mengaku keberatan atas berita tersebut karena tidak ada konfirmasi terhadap dirinya.
Baca Juga:



Meski tidak menggunakan hak jawab, management baritorayapost.com di satu sisi sangat menghargai pengaduan pihak Adiyat ke Dewan Pers. Namun di sisi lain, sangat meyanyangkan yang bersangkutan  tidak menjawab/meluruskan/mengoreksi pernyataan Sdr Amar Iswani dalam  berita dimaksud.  Dan atas penayangan berita tersebut kami management baritorayapost.com memohon maaf. (Aseng/red/BRP).


Catatan: 

Berita berjudul ‘Kasus Pemukulan Wartawan,  Penyidik Polres Barsel Tak Menjiwai Janji Kapolri’  yang dimuat baritorayapost.com tanggal 21 Februari 2021 oleh Dewan Pers dinilai menyalahi Kode Etik Jurnalistik. Karena dinilai sepihak. Maka dari itu, Dewan Pers merekomendasikan pihak pengadu untuk memberikan hak jawab. Sehingga dengan hak jawab tersebut  berita menjadi berimbang. Tetapi pengadu tidak menggunakan hak jawabnya, yaitu menjawab, mengkoreksi atau meluruskan berita yang dianggap sepihak tersebut.

Pos terkait