
Penyampaian Maklumat Kapolda tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan kepada Warga yang berada di Pelabuhan Penyeberangan, agar Warga atau saudaranya yang memiliki lahan tidak melakukan pembakaran lahan apapun alasannya serta memahami Isi Larangan tersebut, bahwa pembukaan Lahan dengan cara membakar akan mendapat sanksi Pidana berat bagi setiap pelakunya
Selain melaksanakan kegiatan Penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng, Anggota Bhabinkamtibmas juga melakukan imbauan Tentang Disiplin Prokes, antara lain selalu mengenakan Masker bila berada diluar dan menjaga jarak.serta menghindari kerumunan, mengingat orang yang terpapar covid-19 sudah semakin sebanyak.
Dalam kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tersebut menyampaikan kepada Warga Bahwa Polsek Pulau Hanaut akan menindak tegas setiap warga yang melakukan pembakaran hutan atau lahan, selanjutnya di harapkan juga warga dapat berperan aktif mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, salah satunya bisa memberikan informasi kepada pihak Polsek Pulau Hanaut apabila mengetahui ada warga yang akan membakar hutan dan lahan.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari, SH menjelaskan Bahwa Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan Karhutla, akan terus di lakukan setiap harinya supaya masyarakat di Kecamatan Pulau Hanaut bisa mengerti dan paham tentang sanksi pidana dan denda bagi Pelaku Karhutla serta dampaknya kepada lingkungan akibat timbulnya Asap yang salah satunya adaah Penyakit Infeksi Saluran Pernafasan (ISPA) dan banyak hal merugikan lainnya, jelasnya.(Hanaut 01)