BARITORAYAPOST.COM (Buntok) – Merasa dirugikan, masyarakat banyak mengeluh terkait pengaturan waktu pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Keluhan masyarakat tersebut lantaran aktivitas pelayanan publik pada Dinas Dukcapil Barsel tutup di jam kedua, setelah waktu istirahat satu jam dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB Dukcapil setempat tidak melayani masyarakat kembali. Padahal banyak warga menunggu di antrian.
Soal pelayanan tersebut, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010, Tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok dan fungsi registrasi. Pada Pasal 10, Pejabat Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas:
a. Peristiwa penting yang dilaporkan oleh penduduk pada Register Akta Pencatatan Sipil
b. Menandatangani dan menerbitkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, dan
c. Membuat catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil.
Pasal 11, Pejabat Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, mempunyai fungsi:
a. Verifikasi dan validasi data atas peristiwa penting yang dilaporkan oleh penduduk.
b. Pencatatan peristiwa penting dalam Register Akta Pencatatan Sipil.
c. Penandatanganan dan penerbitan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, dan
d. Pembuatan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil.
Pasal 12, dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, Pejabat Pencatatan Sipil bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
Pelayanan publik tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Terkait pelayanan publik tersebut juga diatur dalam Perbub Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Barsel.
Nampak ruangan pelayanan masyarakat pada Kantor Dukcapil Kabupaten Barsel kosong.
Menyikapi persoalan tersebut, semestinya aktivitas pelayanan publik itu dilanjutkan kembali di jam kedua, yakni, pukul 13.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Perihal itu mengacu pada 5 hari kerja. Dalam 5 hari kerja itu, semestinya pelayanan publik terhitung selama 40 jam. Berarti, dalam sehari kerja, pelayanan publik diberlakukan selama 8 jam.
Terkait dengan kondisi Covid -19 yang telah melanda seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia, tentunya dalam hal pelayanan publik tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak diberlakukan. Pasalnya, terkait pelayanan publik tersebut ada Standar Operasional Presedur (SOP) yang harus diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid -19 itu.
Bukan berarti mengurangi waktu beraktivitas suatu instansi pemerintahan dalam pelayanan publik itu sendiri. Dalam membuat kebijakan pun tidak bisa dilakukan secara sepihak, tentunya semua itu harus mengacu pada peraturan yang berlaku di Negara ini.
Mengapa demikian, agar salah satu pihak, khususnya masyarakat, tidak merasa dirugikan. Namun, pada Rabu (03/03/2021) di Buntok, pada pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB di Kantor Dukcapil Kabupaten Barsel tidak ada aktivitas (tutup). Bahkan, pintu pelayanan masyarakat dalam kondisi terkunci.
Nampak salah seorang wartawan sedang mewawancarai masyarakat yang sedang menunggu pelayanan pengambilan berkas di depan pintu pelayanan Dukcapil Barsel.
Dua orang lelaki Warga Desa Pendang, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barsel, Dony (17) bersama dengan Haris Fadillah (17), saat dibincangi Baritorayapost.com mengatakan, seharusnya pelayanan publik itu ada di jam kedua. Namun, sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, Kantor Dukcapil setempat malah tidak ada aktivitas pelayanan publik. Pintu malah dalam keadaan terkunci.
Tentunya perihal ini membuat pihaknya merasa kecewa. Kekecewaan itu lantaran besaran biaya transportasi menuju Kota Buntok terbilang mahal. Pasalnya, menggunakan kendaraan roda dua, menghabiskan antara 3-4 liter BBM pulang pergi (PP).
“Tujuan kami datang jauh-jauh ke Ibu kota Kabupaten di Buntok ini untuk mengambil KTP elektronik,” demikian pungkas mereka berdua. (Amr/Red/BRP).