Polda Kalteng, Polres Kotim – Musim kemarau adalah salah satu pertanda bahwa banyak warga atau masyarakat yang melaksanakan pembukaan lahan untuk melakukan bercocok tanam dimana hal ini merupakan warisan turun temurun bagi orang kalimantan.Namun pembukaan lahan tidak lah dilarang oleh pemerintah asalkan dengan tidak merusak lingkungan apalagi dengan cara membakar lahan adalah hal yang dilarang sesuai dengan Maklumat Kapolda Kalteng No 1 Tahun 2021, untuk itu Polsek Kota Besi Standby melalui tim Karhutla mengantisipasi muncul nya titik api akibat pembukaan lahan dengan cara di bakar.
Saat di konfirmasi Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kota Besi IPTU Erik Andersen S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kegiatan stanndby yang dilakukan oleh tim Karhutla Polsek Kota Besi adalah bentuk kesiapsiagaan kami dalam mengantisipasi akan adanya muncul titik api diwilayah Kecamatan Kota Besi. Kami harapkan dan menghimbau kepada warga kota besi silahkan apabila hendak membuka lahan untuk bercocok tanam namun kami menyarankan untuk tidak dengan cara di bakar karena akan ada sanksi pidana yang menanti. (Kapolsek Kota Besi)






