Operasi Lilin Telabang 2020 Selama 15 hari, Diminta Kapolres Gumas secara Humanis


Bacaan Lainnya
“Kirim


Kapolres Gumas AKBP
Rudi Asriman SIK, didampingi Asisten I Setda Gumas Drs. Lurand  saat mengecek kesiapan petugas yang ditugaskan operasi lilin telabang 2020 di halaman mapolres
setempat, Senin (21/12/2020).

 

 

BARITORAYAPOST.COM
(Kuala Kurun) –
Jajaran Polda Kalteng, Polres Gunung Mas (Gumas) bersama TNI
dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wilayah setempat, mengelar
apel dalam rangka persiapan operasi lilin telabang tahun 2020, yang mana umat
kristiani diseluruh dunia tak lepas di Kabupaten Gumas, akan merayakan natal
dan menyambut tahun baru 2021.

 

Menyingkapi itu, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK
mengatakan saat membacakan sambutan Kapolri bahwa peningkatan aktifitas
masyarakat ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,
gangguan kamseltibcar lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) saat pandemi
Covid-19.

“Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi Lilin
Telabang 2020, dilakukan selama 15 hari dan selesai pada 4 Januari 2021, dan
saat bertugas perlu mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis
 serta penegakan hukum secara tegas dan professional,” beber AKBP Rudi Asriman SIK, Senin (21/12/2020).


Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK, didampingi Kabag Ops AKP Aries N Ishak SH, SIK,
 Pabung Kodim 1016/Plk Gumas Kapten Inf M Ayyuf.

Berdasarkan mapping kerawanan yang telah dilakukan, kata
dia, bahwa, ada beberapa prediksi gangguan kamtibmas yang harus di antisipasi,
antara lain ancaman terorisme dan radikalisme, ancaman sabotase, penyalahgunaan
narkoba, pesta miras, aksi perusakan fasilitas umum.

 

“Yang perlu juga ialah aksi kriminalitas seperti curat,
curas, curanmor, tawuran antar kelompok pemuda atau antar kampung, balap liar,
kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, maupun ancaman bencana alam seperti
banjir dan tanah longsor sebagai dampak dari musim penghujan,” ujarnya.

 

 Tak hanya itu juga
diharapkannya, bagi seluruh kesatuan wilayah seperti di 12 kecamatan, mampu
menentukan langkah antisipasi yang proaktif dan aplikatif, serta cara bertindak
yang tepat efektif, dan efesien dalam mengatasi potensi gangguan yang sesuai karakteristik
kerawanan pada masing-masing daerah.

 

“Penekanan itu dipedomani guna mendukung keberhasilan dalam
pelaksanaan tugas, pertama sipkan mental, fisik dan kesehatan, kedua deteksi
secara dini, ke tiga kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan, ke empat laksanakan
secara professional dan humanis, kelima penegakan hukum arif, ke enam mantapkan
kerjasama, dan ke tujuh, tataplah menjadi teladan bagi keluarga, rekan, dan
masyarakat dalam menjalankan Prokes,” tandas AKBP Rudi.
(Cp/BRP)

“Header

Pos terkait