Operasi Yustisi dan Dinas Kesehatan Kecamatan di Desa Babirah

Polda Kalteng, Polres Kotim (26/04/2021) – Personil Polsek  Pulau Hanaut jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melaksanakan  Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Kecamatan Pulau Hanaut melaksanakan Penyemprotan Disinfektan di rumah salah satu warga di Desa Babirah, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. 

Team dari Dinas kesehatan Puskesmas Kecamatan Pulau Hanaut dengan menggunakan APD lengkap bersama Kapolsek Pulau Hanaut melaksanakan Operasi Yustisi dengan melakukan penyemprotan Disinfektan dirumah salah satu warga di Desa Babirah untuk memutus rantai penyebaran Covid 19 yang dimana salah satu warga telah terkena Virus Covid 19 untuk mengantisipasi warga yang tertular pihak Puskesmas melakukan penyemprotan disinfektan didampingi Pihak kepolisian.
Hasil kegiatan Operasi Yustisi, dengan dilakukan penyemprotan Disinfektan dirumah warga diharapkan penyebaran Covid 19 di Desa Babirah bisa terputus dan warga Aman.
“Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dalam mensosialisasikan Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.” Jelas Kapolsek.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU .Achmad Sobari,S.H mengatakan bahwa Sosialisasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat untuk diketahui dan dipatuhi serta dilaksanakan.“Perlu peran serta dan kepedulian setiap masyarakat untuk bersama – sama melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 tersebut, agar Pandemi Virus Corona (Covid – 19) segera berakhir.” Harap Kapolsek (Hanaut 01).

Pos terkait