Operasi Yustisi dilakukan polsek antang kalang guna memutuskan mata rantai Covid -19

BARITORAYAPOST.COM (Polda Kalteng, Polres Kotim) – Kotim (17/04/2021) Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim, Polda Kalteng, AIPDA  imam sudrajat,  AIPDA  komang,  AIPDA EKO Pornomo, BRIPK  Viktor, melaksanakan giat Operasi yustisi di  Pasar Antang kalang  dan pemukiman warga di Desa Kecamatan  Antang kalang  Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU. Sapril Nyampai, S.E, menjelaskan, bahwa kegiatan operasi yustisi tersebut dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi porotokol kesehatan, Covid -19.
Kepada warga masyarakat yang melanggar diberikan Teguran secara Lisan dan Humanis serta di imbau tentang pentingnya Prokes selama masa pandemi Covid-19,  dan kemudian diberikan Masker Gratis, selanjutnya kepada warga yang sudah patuh di ucapkan terima kasih,  dan diharap kan bisa  menjadi  Contoh teladan bagai warga yang lain.
“Adapun bentuk kegiatan berupa penyampaian himbauwan dan memberikan teguran serta tindakan terhadap masyrakat yang melanggar protokol kesehatan,  guna memutus rantai penyebaran Covid -19,” Pungkas  kapolsek.(Red).
“Header

Pos terkait