Operasi Yustisi Polsek Pulau Hanaut Bersama Pemerintah Desa Mekarti Jaya

Polda Kalteng, Polres Kotim (07/05/2021) – Personil Polsek  Pulau Hanaut jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melaksanakan  Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan bersama Pemerintahan Desa Mekarti Jaya di Aula Desa Mekarti Jaya, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. 

Kapolsek  Pulau Hanaut bersama Kades Mekarti Jaya mengantisipasi terjadinya Penyebaran Virus Covid 19 kepada warganya  memberi Masker pada saat akan menerima BLT -DD yang menunggu di Aula Desa mengingat tempat kecamatan Pulau  Hanaut dikelilingi Kecamatan yang sudah Zona Merah
Hasil kegiatan Operasi Yustisi, diharapkan warga yang hadir tidak akan melanggar apabila ditemukan warga telah diberikan masker namun tidak dipakai akan  dikenai sanksi Teguran lisan dan Teguran tertulis dengan membaca pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi  tidak memakai masker serta selalu mematuhi Protokol Kesehatan  
“Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dalam mensosialisasikan Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.” Jelas Kapolsek.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU .Achmad Sobari,S.H mengatakan bahwa Sosialisasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat untuk diketahui dan dipatuhi serta dilaksanakan.“Perlu peran serta dan kepedulian setiap masyarakat untuk bersama – sama melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 tersebut, agar Pandemi Virus Corona (Covid – 19) segera berakhir.” Harap Kapolsek (Hanaut 01).

Pos terkait