Operasi Yustisi Polsek Sungai Sampit Jaring 30 Pelanggar Protokol Kesehatan

Polres Kotim – Kepolisian Sektor Sungai Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur kembali menggelar Operasi Yustisi. Kali ini operasi dilaksanakan di Desa Bagendang Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Kapolsek Sungai Sampit Iptu Lenina Olin mengatakan, Operasi Yustisi yang dilaksanakan Minggu (18/7/2021) mulai pukul 09.00 WIB itu bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Kami bersama semua pihak terkait tidak pernah surut maupun jenuh untuk melakukan upaya-upaya mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19, salah satunya melalui Operasi Yustisi ini,” kata Olin.

Olin menyebutkan, sasaran kegiatan ini adalah masyarakat Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Operasi dilakukan terhadap warga masyarakat atau pengguna jalan lain di Desa Bagendang Hulu yang tidak memakai masker maupun memakai masker yang tidak sesuai aturan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut didapati 30 orang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker. Oleh petugas, warga yang bersangkutan dilakukan tindakan berupa teguran lisan dan diberikan masker.

Pelanggar lrotokol kesehatan itu juga diberikan teguran oleh petugas agar mematuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker dengan cara yang benar yaitu menutup mulut dan hidung.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan himbauan yang berisi tentang ajakan disiplin untuk memakai masker, selalu mencuci tangan dengan menggunakan air mengalir dan sabun setiap saat serta delalu menjaga jarak minimal satu meter.

“Selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan terkendali. Warga juga berjanji untuk tidak mengulangi pelanggaran yang mereka lakukan,” pungkas Olin. (Red).

SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait